Kandangan, kalselpos.com – Mendukung program Pemerintah Pusat menekan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Untuk menghadapi libur natal dan tahun baru, Satgas Covid-19 Kabupaten HSS akan menggelar rapat, guna melaksanakan PPKM level 3 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad dan Sekda Muhammad Noor, saat rapat koordinasi, Senin (06/12) di Kecamatan Angkinang.
Menurut bupati, dalam penerapan PPKM level 3 Aparatus Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti dan izin, kecuali urgen seperti melahirkan dan lainnya. “Bagi sekolah yang melaksanakan liburan akan ditunda atau ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,” tegas Bupati Fikry.
Selain itu, kata Bupati, bagi pemudik yang datang harus menunjukan surat izin dari Rukun Tetangga (RT) dan ramah dan kendaraannya akan ditempel stiker melalui kebijakan kepolisian. “Mulai tanggal 20 Desember kepolisian sudah melakukan operasi lilin,” ujar Bupati Fikry.
Bupati berharap, semua lapisan masyarakat mentaati kebijakan yang telah keluarkan, dan jika ada yang neko-neko akan ditindak tegas. “Saya tegaskan mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tidak ada libur,” tegas Bupati Fikry.





