Banjarmasin, kalselpos.com– Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan ON (55) dan LL (48) atas dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (28/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Mereka kita tangkap saat akan melakukan transaksi terjadi di kawasan Jalan A.Yani Km. 17,5 tepatnya diseberang Kota Citra Graha Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil membekuk tiga orang pelaku yakni ON (55) dan LL (48), ” Terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (6/12) tadi.
Diutarakannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 49,62 gram dari tangan keduanya berhasil di sita petugas di TKP.





