Ia menambahkan, jika para pengguna jasa tersebut tidak memiliki sertifikat karantina dari waktu 3 hari yang diminta, bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ada bukti upaya penyelundupan.
Adapun operasi patuh terpadu ini juga bersama Balai Ikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian dan Kantor Kesyahbandaan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).





