“Hewan tersebut diduga diselundupkan karena tidak memiliki dokumen sertifikat karantina. Tindakan ini tidak sesuai prosudernya, baik dari karantina ikan maupun karantina pertanian,” ucap Nur Hartanto
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pemilik yang membawa hewan selundupan tersebut harus mengurus dokumen karantina terlebih dahulu.
“Apabila tidak sesuai prosuder kami berkewajiban untuk menolak sehingga dapat mengembalikan hewan ke tempat asal, ” Terangnya.





