” Dengan dukungan dari DPRD Banjar kami berharap Raperda Perubahan ke empat atas peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu secepatnya, agar menjadi dasar dari Pemerintah Daerah untuk menetapkan Objek retribusi PBG dan retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan. Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih untuk menggali dan meningkatkan potensi PAD,” jelasnya.
Adapun agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakati 18 usulan Raperda yang akan diusulkan menjadi Perda tahun 2022 mendatang.
Rapat Paripurna DPRD ini juga dihadiri Wakil Ketua I H. Agus Maulana, Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad ZakyHafizie, Sekda Banjar H. M Hilman, para kepala SKPD Banjar, serta unsur Forkopimda.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





