Akibat peristiwa tersebut, Dermawan mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala. Kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (26/11) mengatakan satu orang anggota PP berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan dijerat Pasal 170 KUHP.
Saat ini RC masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka lain pada perkara pengeroyokan tersebut.
“Karena dari rekaman yang kami miliki, kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri,” tukas Zulpan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





