Secara regulasi, penyelenggaraan informasi Geospasial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
PP dan Perpres tersebut disusun dan disinergikan dengan pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, terutama dalam rangka mewujudkan data informasi geospasial yang akurat dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan, salah satunya dalam mendukung kepastian investasi.
Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, melakukan pembinaan berbagai informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan pemanfaatan Kebijakan Satu Peta.
“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga serta seluruh masyarakat diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan informasi geospasial bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





