Pemusnahan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Muhammad Fadlan, perwakilan Pengadilan Negeri dan pihak Polres Tapin serta perwakilan Dinas Kesehatan setempat.
Plt Kajari Tapin, Muhammad Fadlan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil sitaan dari 68 perkara tindak pidana umum sejak Desember 2020 sampai dengan November 2021, yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 131,77 gram sabu, obat-obatan jenis Dextro sebanyak 1.196 butir dan senjata tajam sebanyak 32 buah, timbangan digital dan handphone.





