Selain itu, penataan aset dan penataan akses, juga menetapkan kampung reforma agraria sebagai wujud dan bentuk keberhasilan dari reforma agraria, yang di dalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses. Pemerintah daerah menetapkan kampung agraria yaitu Desa Hiyung Kecamatan Tapin Tengah.
Dirinya berharap melalui ekspos ini, dapat memberikan rekomendasi yang tepat sehingga program konkret pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin.
Sementara Kepala BPN Tapin Agus Sugiono mengatakan, reforma agraria adalah salah satu program strategis nasional sejak 2015, guna mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Selanjutnya di terbitkannya peraturan Presiden nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria hal ini memberi arah konkret mengenai reforma agraria yang esensinya adalah melakukan penataan aset yang berkeadilan serta penataan akses berupa pemberdayaan tanah sehingga menghasilkan manfaat kepada masyarakat.
“Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementrian terkait kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria dibentuk mulai dari Reforma Agraria Nasional, GTRA Pusat, GTRA Provinsi dan GTRA Kabupaten Kota, “ ujarnya.
Dari reforma agrarian ini sebagai upaya menatya kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





