Sasaran pengaturan dalam Raperda ini lebih ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kesbangpol selaku Pengguna Perda, dan SKPD terkait lainnya.
“Secara umum, dilihat dari aspek tujuan pembentukan Perda, maka korelasi ke-2 Raperda ini adalah sama-sama bertujuan mewujudkan masyarakat HSU yang bebas dari Narkoba,” imbuhnya.
Sementara menanggapi saran Fraksi Dewan, agar dalam Raperda Pembentukan BPBD ditambahkan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
“Kami sampaikan bahwa dalam merumuskan tugas dan fungsi BPBD, kami mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota mempunyai tugas-tugas,” jelas Husairi.
“Segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih lebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi kami, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, di masa-masa yang akan datang,” tambah Husairi.
Disamping dihadiri para anggota DPRD, hadir pula dalam rapat Paripurna tersebut, Sekda HSU HM Taufik, Pejabat SKPD, Forkopimda dilingkungan Pemkab HSU.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





