Pemandu Karaoke Kilometer 19 Dianiaya Pelanggan Hingga Lebam

Pelaku penganiyaan terhadap pemandu lagu telah diamankan oleh pihak kepolisian.(dany)(kalselpos.com)

Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait