Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





