Tersandung kasus Narkoba, oknum anggota DPRD Tala divonis Bebas

[]istimewa BERI KETERANGAN - Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, saat memberi keterangan kepada wartawan.s.a lingga(kalselpos.com)


Sekedar mengingatkan, SYA sendiri pada media Desember 2020, juga sempat tersandung kasus sama oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, dan ia hanya dihukum menjalani rehabilitasi.

Terkait kasusnya terakhir, SYA ditangkap anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tala, dengan bukti sabu seberat 2,02 gram.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, di tubuh oknum anggota Dewan, ini ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggangnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait