Sementara, sambungnya, ada empat orang saksi lainnya, yang dihadirkan, justru meringankan terdakwa, yakni HS (47) juga terdakwa, yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan.
Di mana, saat diperiksa penyidik mengatakan jika sabu itu milik terdakwa, namun ketika di depan persidangan, saksi HS menyatakan barang bukti sabu itu adalah miliknya.
“Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk perkara sajamnya terbukti, hingga divonis 6 bulan dan 15 hari,” terang Aris, yang juga hakim senior di PN Banjarmasin.





