Banjarmasin, kalselpos.com -Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), berinisial SYA (26), yang terjerat kasus kepemilikan sabu seberat 1,84 gram, di luar dugaan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata.
Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Nonie ER SH, tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti, yang hanya mengadirikan satu orang saksi ke muka persidangan, yakni
MR (18) yang juga berstatus terdakwa, dengan menyebut barang bukti itu milik terdakwa oknum anggota Dewan tersebut, ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan.





