Tak miliki Pekerjaan, Pemuda 20 tahun Nekat ‘jajakan’ Sabu

[]Satresnarkoba hsu DIAMANKAN - Tersangka pengedar berinisial Lut (20), usai diamankan bersama barang bukti sabu dibekuk di teras rumahnya. (Satres Narkoba HSU)(kalselpos.com)

Lut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pas 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,66 atau berat bersih 0,24 gram.

Bacaan Lainnya

“Tersangka Lut ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, namun nekat menjual sabu,” tambahnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu, yang diduga dari hasil penjualan ‘barang haram’ tersebut, lengkap bersama Hp, timbangan digital dan plastik paper klip.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait