Lut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pas 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,66 atau berat bersih 0,24 gram.
“Tersangka Lut ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, namun nekat menjual sabu,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu, yang diduga dari hasil penjualan ‘barang haram’ tersebut, lengkap bersama Hp, timbangan digital dan plastik paper klip.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





