Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” tegas Sunarto, Kamis, 18 November 2021.





