Dana desa digunakan untuk Hiburan, mantan Bendahara Desa di Tapin siap Disidangkan

ilustrasi(s.a lingga(kalselpos.com)

Dalam dakwaan disebutkan kalau AF di kurun waktu tahun 2020, setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, dana tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, di antaranya penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan peningkatan jalan.

Bukan itu saja, AF juga telah menggadaikan aset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor dan laptop, yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait