Dana desa digunakan untuk Hiburan, mantan Bendahara Desa di Tapin siap Disidangkan

ilustrasi(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – AF (28), mantan Bendahara Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, kini hanya bisa menyesali nasibnya.

Lelaki muda berusia 28 tahun itu, mau tak mau kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat menyelewengkan dana desa, yang belakangan diketahui, digunakan untuk hiburan di Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Tak hanya digunakan untuk menghibur diri, AF juga mengunakan dana desa untuk usaha jualan rokok tanpa cukai, hingga tak kurang dari sebesar Rp380.668.419 uang negara yang dinikmati dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

Pos terkait