Adapun barbuk yang berhasil diamankan dari tangan AS, yakni sebanyak empat paket dengan total berat 3,55 gram, selain alat hisap sabu, kompor kecil serta handphone, termasuk sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya itu, tersanka AS akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dan atas kejadian itu pula, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Abdul Somad.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





