Erlianti menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Penyidik, untuk melanjutkan proses kasus ini.
Perlu diketahui untuk tersangka kasus ini ada dua orang, pertama AY ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai Penyedia Barang.
“Yang menjadi dasar kedua orang ini ditetapkan menjadi Tersangka, karena kami melihat dari dua alat bukti dalam proses penyidikan dan fakta-fakta yuridis.
Ditambah paparan perkara yang dihadiri Kajari langsung. Kami yakin dan besepakat, kedua Tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti menurut hukum acara,” tambah Kasi Intel, Nala Arjunto.
Diterangkannya, selain itu, pihaknya juga masih akan melakukan pemanggilan saksi. Termasuk kedua Tersangka AY dan AS ini.





