BANJARBARU, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya membeberkan hasil perhitungan kerugian negara, kasus dugaan Korupsi pengadaan komputer tablet (Ipad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 520 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Banjarbaru, Erlianti didampingi Kasi Intel, Nala Arjunto Selasa (16/11) siang.
“Total perhitungan kerugian negara kasus ini mencapai Rp 520 juta total loss (kerugian total), hasil perhitungan BPKP Kalsel,” ungkap Kasi Pidsus.





