Batulicin, kalselpos.com– Pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada kelompok masyarakat miskin, baik berasal dari pajak atau pungutan-pungutan lainnya disebut redistribusi.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meminimalkan terjadinya kesenjangan sosial dan menyetarakan kesejahteraan rakyat dengan cepat serta efektif.
Warga pedesaan, dibeberapa kecamatan, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, sudah hidup di sana sekitar puluhan tanpa ada kejelasan.
Baru, akhir tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN) direncanakan akan memberikan sertifikat lahan seluas 2.931.501 meter persegi terdiri dari 500 bidang tanah.
Tanah ini merupakan lahan garapan masyarakat Tanbu, lantaran pelepasan kawasan hutan dan pelepasan HGU hingga program tedistribusi dari KATR/BPN melalui BPN Tanbu berjalan belum ada kejelasan untuk pelepasan kawasannya.





