Di lantai atas tingkat 2 rumahnya, tepatnya di kamar nomor 2 diamankan barang bukti 1 buah sobekan kertas warna coklat yang didalamnya berisikan 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 10.07 gram dengan berat bersih 9.31 gram.
Dilanjutkan ditemukan lagi 1 buah tebeng sepeda motor warna merah dan di lorong rumah diamankan barang bukti berupa, buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 37.7 dengan berat bersih 36.1 gram.
Saat diperiksa 1 buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya, berisikan lagi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.57 gram dengan berat bersih 0.38 gram.
“Petugas juga mendapati 1 Buah toples Tupperware warna biru muda ungu, yang didalamnya berisikan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000. Dimana menurut pengakuan terlapor uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu,” sampainya.
Selain barang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari MJ dan MW sarana 1 unit sepeda motor beserta dengan STNK, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik paper klip, 3 buah Hp beserta Simcard.
“Kami akam tindak tegas para pengedar Narkotika di HSU tanpa kita berikan ruang,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





