“Namun, MJ ini sempat mencoba kabur dengan melarikan diri ke belakang rumah menuju ke ruang dapur, tetapi berhasil kita amankan. Dari genggaman tangan kanan, didapatkan barang bukti berupa 1 buah toples kecil warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat keseluruhan 2.50 atau berat bersih 2.06 gram,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WA Sabtu siang (13/11).
Selain berusaha kabur MJ juga sempat juga sempat membuang barang bukti, 1 buah kotak handphone di lantai dapur. Setelah dicek terdapat 1 buah timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik paper klip, 1 buah sedotan plastik warna biru.
“Kami juga menyita, uang tunai sebesar RP 500 ribu yang dari keterangan terlapor, merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sudah terjual,” tambahnya.
Dari keterangan MJ, barang haram tersebut didapatkan dari MW (49) warga Desa Rantawan, namun tinggal di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.
Di rumah MW polisi berhasil membekuk dirinya bersama dengan barang bukti sabu-sabu lainnya.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Siswadi, barang haram tersebut terbagi-bagi letaknya saat dilakukan penggeledahan.





