LBH Borneo Law Firm siap advokasi pelanggan PDAM

Dok/Kalselpos.com

Langkah AWAL Borneo Law Firm ajukan ke KIP Kalsel untuk mengakses semua Laporan tahunan PDAM 5 tahun Terakhir.

Bacaan Lainnya

“Kami akan bentuk tim audit eksternal intependen, kami akan ajukan keberatan sebagai langkah upaya adminsistrasi, sampai banding administrasi sesuai UU No.30 Thn 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No.2 thn 2019 tetang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” terangnya.

Namun, selama ini dugaan yang dilakukan PDAM tidak profesinal, tidak transparan, melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriil.

Pos terkait