Namun Sri mengaku tak mengetahui saat ditanya majelis hakim atas nama siapa ruko-ruko aset Pemkab Batola itu disewa.
“Kami hanya mengawasi retribusi dan kebersihan, untuk soal SIM (Surat Izin Menempati) nya itu kewenangan Diskoperindag,” ucap Sri.
Sedangkan terdakwa Makmun Kaderi tidak banyak berbicara karena baru akan digali kesaksiannya dalam agenda pemeriksaan nantinya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola.
Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di tahun 2009, namun justru menyewakan kembali ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang itu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





