Walau mengetahui terdakwa memiliki urusan sewa tebus atas ruko-ruko itu, namun ia mengira tak ada persoalan, karena Kepala SKPD, menurut saksi, tidak mempersoalkan terkait hal itu.
“Saya berpikir kepala SKPD sudah tau tupoksinya masing-masing. Kalau aset-aset lain yang bermasalah yang saya tahu sudah dikerjakan,” bebernya.
Abdul Manaf membantah saat ditanya majelis hakim, apakah ia merasakan kekhawatiran terkait persoalan tersebut, karena terdakwa merupakan mantan Wabup Batola.
Saksi kedua dalam sidang kali ini yaitu Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri mengatakan, stafnya rutin melakukan penarikan retribusi termasuk di ruko nomor 5, 6 dan 7 tersebut.
Besarannya yaitu Rp1.000 per hari dan ditagihkan satu bulan sekali.
Penagihan retribusi, kata dia, rutin dilakukan sejak ia menjadi Kepala UPTD pada Januari 2021.





