Banjarmasin, kalselpos.com– Sidang perkara dugaan penguasaan aset daerah secara ilegal yang menyeret mantan Wakil Bupati Barito Kuala ( Wabup Batola), H Makmun Kaderi sebagai terdakwa kembali digelar, Senin (8/11/2021) kemarin.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi, sekaligus dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah SH MH.
Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor di bagian punggungnya, terdakwa H Makmun Kaderi hadir secara langsung di ruang sidang di dampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Abdul Kadir.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dipimpin Mahardika.
Dua orang saksi yaitu mantan Pj Sekda Batola, Abdul Manaf dan Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sejumlah fakta persidangan terungkap dari keterangan kedua saksi yang menjawab sederet pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum dan majelis hakim.
Di mana persoalan terkait penggunaan ruko di Pasar Induk Handil Bakti milik Pemda Batola, termasuk nomor 5, 6 dan 7 yang disebut ‘disewa tebus’ oleh terdakwa H Makmun Kaderi, rupanya sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2008-2009.
Meski demikian, saksi Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Batola sejak Pebruari tahun 2019 hingga pensiun pada Mei 2021, mengaku tak mengetahui adanya temuan BPK atau persoalan terkait ruko tersebut.
Abdul Manaf bersaksi, selama menjabat sebagai Pj Sekda, dirinya tak pernah mendapat laporan atau konsultasi dari kepala dinas terkait persoalan ruko tersebut.
“Karena selama saya menjabat (persoalan) itu tidak muncul. Saya tidak diberitahu. Saya tahunya baru saat dipanggil pihak Kejaksaan,” terang Abdul Manaf.





