Kotabaru, kalselpos.com -Dua orang pemuda yang merupakan kakak beradik, berinisial ME (22) dan MY (33), Senin (8/11/2021) malam, diamankan Unit Buser ‘Macan Bamega’ dari Satreskrim Polres Kotabaru.
Kakak beradik ini diringkus di kediaman mereka
di Jalan Demang Lehman, Desa Dirgahayu, Kotabaru, usai melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, IT (29).
Kapolres kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Jalil membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan jajarannya.
“ Iya benar, kemarin telah kita amankan dua orang pemuda kakak beradik berdasarkan laporan korban pengeroyokan, dan salah satu tersangka yakni ME merupakan residivis perkara penganiayaan berat tahun 2020, ” ujarnya.





