Kepala Divisi Pemsyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono menyampaikan, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas/Rutan.
“Pemindahan 2 WBP tersebut ke Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan oknum petugas adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya.
Sri Yuwono menambahkan, pemindahan dilakukan di antaranya sebagai bentuk sanksi yang lebih berat, dan agar menjadi contoh bagi petugas yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.





