Banjarmasin, kalselpos.com– Dua orang narapidana kasus narkotika asal Kalimantan Selatan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nasional (LPN) Kelas IIA Nusakambangan pada hari kamis, (4/11/2021) kemarin.
Sebelumnya, dua orang tersebut diketahui merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung (DP) dan Lapas Kelas IIA Karang Intan (SF). Para narapidana yang dipindahkan merupakan mantan pegawai Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.





