Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil melakukan pengungkapan perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut terungkap di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57, RW 07, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin pada hari Rabu (3/11/ 2021) sekitar 19.30 Wita.
Dua orang pelaku berhasil dibekuk Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama batang bukti narkoba jenis Shabu seberat 8,45 Gram.
Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing bernama YR alias Y (36), Warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun Rt.57 Rw 07 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan AM als AY (39) Warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun Rt.18 Rw.01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.





