“Selain sembilan paket narkoba yang kami temukan, di TKP juga didapati satu unit timbangan digital, dan satu telepon genggam,” kata Mars Suryo.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran jaringan pengendalinya, karena tersangka mengaku sabu-sabu itu hanya titipan temannya yang kini masih dalam proses pengejaran,” beber Mars Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
“Atas perbuatannya MA (41) terancam terjerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





