Majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang membantu meringankan hukuman terdakwa.
Sebaliknya banyak perkara yang memperberat hukuman, salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota polisi.
Salah seorang korban masih di bawah umur, serta terdakwa mempunyai kesempatan untuk tidak membunuh korban, namun mengabaikannya.
“Kami merasa puas karena sudah dihukum mati atas perbuatannya itu,” ujar Leo, kakak korban.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





