Perkosa, kemudian Bunuh dua Perempuan sekaligus, anggota Polisi di Medan divonis Mati

[]istimewa BACAKAN VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Hendra Sutardodo saat membacakan vonis terhadap anggota polisi berinisial Aipda RS, belum lama tadi.s.a lingga(kalselpos.com)


Majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang membantu meringankan hukuman terdakwa.

Sebaliknya banyak perkara yang memperberat hukuman, salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota polisi.

Bacaan Lainnya

Salah seorang korban masih di bawah umur, serta terdakwa mempunyai kesempatan untuk tidak membunuh korban, namun mengabaikannya.

“Kami merasa puas karena sudah dihukum mati atas perbuatannya itu,” ujar Leo, kakak korban.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait