Terdakwa Aipda RS yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus, ini dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Vonis ini dibacakan di ruang Cakra Lima, Pengadilan Negeri Medan.
Sejumlah keluarga korban sempat menangis mendengar kronologi awal kedua korban yang bertetangga ini dibawa kabur terdakwa, diperkosa, disekap di kediaman terdakwa selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya dibunuh dan dibuang di dua tempat terpisah.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnnya, yakni hukuman mati.
Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh dua nyawa sekaligus, serta memperkosa satu korban yang masih di bawah umur sebelum dibunuh.





