Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HST melalui surat rekomendasi yang beredar dan bernomor 29/MUI-HST/XI/2021 dan ditandatangani dan cap stempel oleh ketuanya, KH Waihuddin Shaleh, kemudian oleh Ketua WAPDA KH Kaspul Anwar, Ketua NU Ustadz Syamsuni Ahmad dan Ketua Muhammadiyah Ustadz M Sofyannor, menyampaikan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan tindakan/ pengawasan dan segera merespon apa yang menjadi sumber keresahan masyarakat.
Surat tersebut juga, meminta kepada pihak pengelola tempat usaha yang diisi dengan hiburan, agar menjalankan usahanya tidak meresahkan masyarakat, karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat HST yang agamis, serta menghormati kearifan lokal.
Pihak MUI juga menghimbau, agar masyarakat atau organisasi massa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena akan berimplikasi hukum yang lain.
Terakhir, dalam isi surat yang bertanggal 2 November 2021 (26 Rabiul Awal 1443 H) yang dikeluarkan di Barabai tersebut, meminta, khususnya masyarakat agar bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Surat rekomendasi ini dibuat usai pihak MUI bersama pengurus NU, Muhammadiyah, WAPDA, melaksanakan rapat bersama pada, Selasa (2/11) siang, terkait maraknya pemberitaan tentang tempat usaha yang diisi dengan hiburan, yang membuat keresahan di masyarakat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





