Polsek Banjarmasin Barat gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gang Serumumpun

29 adegan mewarnai rekonstruksi dilakukan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban AA yang terjadi di kawasan Jalan Soetoyo S, Gang Serumpun, Senin (1/11/2021). (Hafidz)(kalselpos.com)

“Dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan perbedaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun ada sedikit perubahan, dan itu nantinya akan diubah untuk menyesuaikan berkas perkara,’ terang Ginting.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, adapun motif dari ketiganya yakni dikarenakan sakit hati akibat salah satu dari istri tiga orang pelaku tersebut dihalangi oleh korba saat melintas di TKP.

“Karena sakit itu, pelaku utama segera menghubungi dua orang rekannya dan merencanakan penikaman terhadap korbannya, ” Ungkap Kanit.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait