“Dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan perbedaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun ada sedikit perubahan, dan itu nantinya akan diubah untuk menyesuaikan berkas perkara,’ terang Ginting.
Ia menjelaskan, adapun motif dari ketiganya yakni dikarenakan sakit hati akibat salah satu dari istri tiga orang pelaku tersebut dihalangi oleh korba saat melintas di TKP.
“Karena sakit itu, pelaku utama segera menghubungi dua orang rekannya dan merencanakan penikaman terhadap korbannya, ” Ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





