Menurut dakwaan, dalam pembuatan jalan usaha tani di Desa Ambarawang dianggarkan senilai Rp817 juta.
Namun ternyata, dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa Wulandari, sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alias fiktif, sementara uangnya sudah dicairkan.
Akibat terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





