Diduga korupsi bersama Suami, mantan Sekdes di Tala dituntut 4 Tahun Penjara

[]istimewa MANTAN SEKDES - Wulandari, mantan Sekdes Ambarawang (duduk, kedua dari kanan) saat diamankan usai melarikan diri ke Amuntai, Kabupaten HSU, beberapa waktu lalu. Kini wanita berparas cantik tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.s.a lingga(kalselpos.com)

JPU berkeyakinan kalau terdakwa Wulandari melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, pidana uang pengganti ditiadakan, karena ditanggung oleh dua terpidana lainnya, yakni Verry Anggriyandi (suami terdakwa Wulandari) serta Kades Ambarawang, Sugiman.

Menurut JPU, terdakwa Wulandari sempat melarikan diri dan bersembunyi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), hingga dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi dana desa, ini mantan Kades Ambarawang, Sugiman, diganjar penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 bulan.

Sementara suami terdakwa Wulandari, yakni Verry Anggriyandi, pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan, diganjar 2 tahun penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp500 juta lebih.

Menurut dakwaan JPU, terdapat unsur kerugian negara sebssar Rp575 juta lebih, akibat perbuatan kades dan sekdes di Desa Ambarawang, sekaligus suami sekdes yang bertindak selaku kontraktor.

Pos terkait