Banjarmasin, kalselpos.com – Wulandari, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambarawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan jalan usaha tani, dituntut hukaman 4 tahun penjara.
Selain itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Dahliana SH dari Kejari Tala, sekdes berparas cantik tersebut, juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (1/11/2021) petang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH.





