Diduga korupsi bersama Suami, mantan Sekdes di Tala dituntut 4 Tahun Penjara

[]istimewa MANTAN SEKDES - Wulandari, mantan Sekdes Ambarawang (duduk, kedua dari kanan) saat diamankan usai melarikan diri ke Amuntai, Kabupaten HSU, beberapa waktu lalu. Kini wanita berparas cantik tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Wulandari, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambarawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan jalan usaha tani, dituntut hukaman 4 tahun penjara.

Selain itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Dahliana SH dari Kejari Tala, sekdes berparas cantik tersebut, juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (1/11/2021) petang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH.

Pos terkait