Celakanya lagi, sambungTularno, jika diperhatikan harga solar atau biosolar di meteran tertera Rp 5.150, ternyata harus dibayar para sopir sebesar Rp 5.500 per liter. Ini belum lagi bayar parkir dan uang tunggu yang jadi kewajiban saat mengantre di SPBU.
“Dengan kondisi ini, kami sudah tak tahan lagi. Mau mengadu ke mana lagi, tidak ada hasilnya. Makanya pilihan terakhir ya kami gelar aksi demo dan mogok,” ucap Tularno.
Dipastikan, dalam aksi damai dan mogok massal itu akan diikuti sedikitnya 500 sopir dan pengusaha ekspedisi.
“Jumlah massa pun kemungkinan bisa bertambah. Sebab, kami punya perkumpulan sopir dan pengusaha ekspedisi di 13 kabupaten dan kota di Kalsel,” pungkas Tularno.
Surat Edaran (SE) Gubernur Kalsel Soal Pembatasan Solar Bersubsidi Hanya Macan Kertas?
Gubernur Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat edaran bernomor 541/01381/EKO tertanggal 6 Oktober 2021 mengenai pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu dan solar bersubsidi di Provinsi Kalsel.
Atas dasar terbatasnya pasokan atau kuota di SPBU, Gubernur Kalsel melarang kendaraan dinas baik sipil, polisi dan TNI hingga BUMN/BUMD untuk menggunakan solar bersubsidi. Terkecuali untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Sahbirin Noor juga mengedarkan surat edarannya ke pemangku kepentingan dari para bupati dan walikota hingga pihak pertamina, melarang bagi armada tambang, perkebunan sawit dan pengangkut kehutanan (pelat kuning) untuk menggunakan solar bersubsidi.
Tanpa mengantongi rekomendasi, angkutan usaha perkebunan, pertanian, transportasi sungai, perikanan dan lainnya turut dilarang. Termasuk juga pembeli menggunakan jerigen atau sejenisnya di SPBU.
Dalam SE itu, gubernur juga membatasi pembelian solar bersubsidi seperti angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda empat maksimal Rp150.000 dan untuk roda enam hanya Rp400.000 di SPBU.
Untuk itu, gubernur meminta Pertamina menyediakan BBM non subsidi di setiap SPBU demi menghindari antrean panjang.
SE ini juga ditembuskan ke pejabat Forkopimda Kalsel, PT Pertamina Kalselteng dan Hiswana Migas Kalsel.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





