“Menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Sabtu (30/10), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari jawapos.com.
Said Didu mengungkapkan, jika hal tersebut dibiarkan maka akan muncul permainan bisnis yang memanfaatkan kebijakan negara terhadap rakyatnya.
Padahal, hal itu masuk dalam tugas negara dalam melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat.
“Maksudnya kepentingan publik dibisniskan padahal itu tugas negara, apalagi saat ini masih pandemi yang pemerintah masih bebas menggunakan apapun karena masih darurat,” imbuhnya.





