Sejauh ini bebernya, saat peninjauan ke lapangan masih belum ada kegiatan. “Kondisi jalan malah membahayakan sekali dan licin tidak terawat. Dari segi kajian laulintas jalan itu membahayakan, untuk roda dua terutama angkutan ringan,” ucapnya.
Pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar jalan tersebut bisa diperbaiki. “Karena pada prinsipnya seluruh kegiatan penambangan dan angkutan tambang tidak boleh menyentuh jalan yang dimiliki oleh pemerintah karena aturan seperti itu. karena ini untuk kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.
Sementara terkait angkutan pertambangan yang melintas di jalan umum, merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
“Saya menyampaikan bahwa itu memang kewenangan provinsi, rekomendasi dari kita hanya sebatas saran untuk pengawasan dan pengendalian dilapangan,” tutupnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





