kalselpos.com– Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi,
berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari.
“Kebakaran yang selama sebulan lebih terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan pada Selasa pagi (26/10),” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Batanghari Kompol Andi Z dalam keterangan pers kepolisian yang diterima di Jambi, Rabu (27/10).





