Polda Kalsel tetapkan 3 tersangka Pinjaman Online Ilegal

Polda Kalimantan Selatan menggelar pengungkapan tindak pidana pinjol yang dilakukan oleh PT JMC, Rabu (27/10/21).Polda Kalimantan Selatan .kalselpos.com)

Hasil penyelidikan sementara, ada satu orang laki-laki dan perempuan yang telah dirugikan, sebab peminjaman satu juta rupiah, namun langsung dipotong bunga sebesar 400 ribu rupiah sehingga mereka hanya menerima 600 ribu.

Bacaan Lainnya

“Apabila lewat satu minggu tidak membayar, maka akan ada operator-operator yang mereka kerjakan untuk melakukan penagihan dengan cara yang kurang nyaman, seperti mengancam menyebarkan data mereka kesemua keluarga, serta bunga yang terus bertambah sebanyak 5 persen perharinya, ” Terangnya.

Diketahui, PT JMC yang berkantor di Jakarta namun membuka cabang di kabupaten KotaBaru, sementara barang bukti yang didapatkan laptop dan perangkat komputer lainnya, untuk 35 operator bekerja.

“Atas ulahnya ketiganya sementara disangkakan Pasal Undang-Undang ITE dan Pidana Umum karena telah melakukan pengancaman. Kasus ini akan terus kami kembangkan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait