Jenderal Bintang dua itu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan serta infromasi dari masyarakat, lali dikembangkan oleh Polres Kotabaru.
“Dari hasil awal ada 35 orang yang didapati bekerja di perusahaan tersebut, yang berlokasi di desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, ” Terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tiga orang yang telah disebutkan tadi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk satu orang WNA tersebut diketahui berperan sebagai Konsultan peminjaman uang dari negara Chinese dengan perusahaan yang ada di Indonesia, sedangkan keduanya sebagai penggerak perusahaan tersebut, ” ungkapnya.





