Polda Kalsel tetapkan 3 tersangka Pinjaman Online Ilegal

Polda Kalimantan Selatan menggelar pengungkapan tindak pidana pinjol yang dilakukan oleh PT JMC, Rabu (27/10/21).Polda Kalimantan Selatan .kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda, Polda Kalimantan Selatan menggelar pengungkapan tindak pidana pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh PT.JMC (jasa mudah colletindo) selaku jasa penagihan, Rabu (27/10/21).

Penangkapan perusahaan jasa pinjaman online ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Kotabaru tersebut, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya diketahui seorang Warga Negara Asing, berkebangsaan Cina.

Bacaan Lainnya

“Dari tiga orang tersangka yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni WW Warga negara Cina, satu orang Perempuan berinisial DU, dan satu laki-laki berinisial KK,” Ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.

Pos terkait