Awalnya, tersangka TRS membeli barang berupa sparepart dengan sistim Casbon atas nama perusahaan PT LLB, dengan nota barang terlampir. Caranya tersangka memalsukan tanda tanggan admin PT LLB, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp58.795.962.
Atas kejadian tersebut pihak PT LLB, mengalami kerugian, hingga melaporkan kasusnya ke Polsek Satui, dan tersangka TRS pun ditangkap.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





