Gelapkan barang milik Perusahaan, mantan Karyawan ditangkap Polisi

[]istimewa TERSANGKA PENGGELAPAN - TRS (19), tersangka penggelapan usai diamankan jajaran Polsek Satui.kristiawan(kalselpos.com)


Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP H I Made Rasa, Rabu (27/10/2021) pagi, membenarkan jika pihaknya baru saja Manahan tersangka penggelepan atas nama TRS tersebut.

Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Satui, pada Senin (25/10/2021) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan AKP Made, peristiwa penggelepan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan, pada Senin (9/10/2021).

Sedang, lokasi kejadian sendiri berlangsung di Jalan Provinsi Km 167 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, tepatnya di PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.

[]istimewa
BARBUK KEJAHATAN – Sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan yang dilakukan tersangka TRS.kristiawan(kalselpos.com)

Pos terkait