Gelapkan barang milik Perusahaan, mantan Karyawan ditangkap Polisi

[]istimewa TERSANGKA PENGGELAPAN - TRS (19), tersangka penggelapan usai diamankan jajaran Polsek Satui.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com –Diduga melakukan penggelapan sejumlah sparepart kendaraan bermotor milik PT Surya Kencana Elit (SKE) atau Toko Buana Motor,
TRS (19), seorang karyawan, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa berusan dengan pihak kepolisian.

Pria ini diduga melakukan penggelepan barang milik perusahaan, tempat dia bekerja.

Bacaan Lainnya

Modusnya dengan mengambal barang-barang atas nama perusahaan lain, kemudian memalsukan tanda tangan admin, hingga mampu meraup uang sebesar Rp58 juta.

Pos terkait